Sebutkan 5 alat-alat kelengkapan negara?


Sebutkan 5 alat-alat kelengkapan negara?

– kalau kita melihat pertanyaan ini sering tidak menemukan jawaban dan cara penyelesaianya. kita sudah mencarinya kesana sini diinternet. Untuk menyelesaikan pertanyaan yang sulit tersebut, faq.co.id telah menyiapkan soal beserta caranya. Mulai dari kelas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 juga tersedia secara gratis.

diharapkan dengan adanya jawaban soal ini dapat mempermudah kamu dalam belajar di rumah maupun disekolah saat diberikan tugas. oke teman teman jangan berlama lagi mari simak penjelasan lengkapnya dibawah ini ya.


Sebutkan 5 alat-alat kelengkapan negara?

ISI JAWABAN :

Kelas : IX SMP
mapel : PPKN
kategori ; alat kelengkapan negara
kata kunci : 5 alat kelengkpan negara

Pembahasan :

berdasarkan pasal 44 , alat kelengkapan negara ialah :

1) presiden dan wakil presiden
2) mentri”
3) dewan perwakilan rakyat
4) mahkamah agung
5) dewan pengawas keuangan

keterangan :
1. presiden dan wakil presiden
presiden adalah kepala negara , dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden , presiden dan wakil presiden dipilih sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam undang” .

2. presiden dibantu oleh mentri” negara , mentri” negara tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden , setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, adapun pengubahan , pemberhentian mentri” sudah diatur dan ditetapkan dalam undang”

3. anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum, susunannya telah diatur dalam undang” , sedikitnya melakukan sidang 1 kali dalam 1 tahun , dewan perwakilan rakyat punya tugas dan wewenang untuk membuat atau menetapkan undang”

4. Mahkamah Agung adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

5. Dewan Pengawas Keuangan adalah Badan Organisasi yang berfungsi mengawasi keuangan seluruh Badan Organisasi berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aktivitas Organisasi, Jumlah anggota DPK adalah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan tidak diperkenankan merangkap jabatan apapun

itulah kunci jawaban dan rangkuman mengenai pertanyaan


Sebutkan 5 alat-alat kelengkapan negara?

. semoga bermanfaat untuk adik dan teman teman semua. nantikan jawaban lainya hanya di situs faq.co.id ini. Terimakasih semoga dapat nilai yang bagus dan dapat juara