Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara….


Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara….

– kalau kita melihat pertanyaan ini sering tidak menemukan jawaban dan cara penyelesaianya. kita sudah mencarinya kesana sini diinternet. Untuk menyelesaikan pertanyaan yang sulit tersebut, faq.co.id telah menyiapkan soal beserta caranya. Mulai dari kelas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 juga tersedia secara gratis.

diharapkan dengan adanya jawaban soal ini dapat mempermudah kamu dalam belajar di rumah maupun disekolah saat diberikan tugas. oke teman teman jangan berlama lagi mari simak penjelasan lengkapnya dibawah ini ya.


Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara….

ISI JAWABAN :

Kelas : X (1 SMA)
Materi : PPKN – Bela Negara
Kata Kunci : dasar hukum, membela negara

Pembahasan :
Dasar hukum kewajiban dalam membela negara bagi setiap warganya, yaitu
Amandemen UUD 1945.
Pasal 27 (3) yang berbunyi,
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 (1) dan (2) yang berbunyi, 
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Semangat!

itulah kunci jawaban dan rangkuman mengenai pertanyaan


Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara….

. semoga bermanfaat untuk adik dan teman teman semua. nantikan jawaban lainya hanya di situs faq.co.id ini. Terimakasih semoga dapat nilai yang bagus dan dapat juara

Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara….


Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara….

– kalau kita melihat pertanyaan ini sering tidak menemukan jawaban dan cara penyelesaianya. kita sudah mencarinya kesana sini diinternet. Untuk menyelesaikan pertanyaan yang sulit tersebut, faq.co.id telah menyiapkan soal beserta caranya. Mulai dari kelas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 juga tersedia secara gratis.

diharapkan dengan adanya jawaban soal ini dapat mempermudah kamu dalam belajar di rumah maupun disekolah saat diberikan tugas. oke teman teman jangan berlama lagi mari simak penjelasan lengkapnya dibawah ini ya.


Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara….

ISI JAWABAN :

Kelas : X (1 SMA)
Materi : PPKN – Bela Negara
Kata Kunci : dasar hukum, membela negara

Pembahasan :
Dasar hukum kewajiban dalam membela negara bagi setiap warganya, yaitu
Amandemen UUD 1945.
Pasal 27 (3) yang berbunyi,
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 (1) dan (2) yang berbunyi, 
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Semangat!

itulah kunci jawaban dan rangkuman mengenai pertanyaan


Dasar hukum kewajiban membela negara bagi setiap warga negara….

. semoga bermanfaat untuk adik dan teman teman semua. nantikan jawaban lainya hanya di situs faq.co.id ini. Terimakasih semoga dapat nilai yang bagus dan dapat juara